Skip links

Daunplus Hadir dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian untuk Dukung Pelaporan Emisi Industri

Pendahuluan

Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menperin No. 2 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan industri manufaktur melaporkan emisi gas rumah kaca melalui SIINas. Daun+ hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung perusahaan menjalankan aturan ini.

Daunplus hadir dalam rapat Kemenperin untuk mendukung pelaporan emisi industri secara transparan dan akurat. (Dok. Daun+)

Kewajiban Pelaporan Emisi Industri Berdasarkan SE Menperin No. 2 Tahun 2025

Pada awal 2025, Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin No. 2 Tahun 2025. Surat ini mewajibkan seluruh industri manufaktur melaporkan emisi gas rumah kaca yang mereka hasilkan.

Langkah ini bertujuan menekan emisi industri manufaktur demi mendukung ekonomi hijau dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah menekankan pentingnya akurasi data emisi agar kebijakan dekarbonisasi lebih tepat sasaran.

Peran SIINas dalam Mencatat Emisi Gas Rumah Kaca

Untuk mempermudah pelaporan, Kemenperin menggunakan sistem SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Sistem ini bertindak sebagai platform pusat yang menampung data emisi dari berbagai sektor manufaktur.

SIINas membantu:

  • Mencatat sumber emisi industri secara akurat.
  • Memonitor perkembangan pengurangan emisi gas rumah kaca.
  • Menyediakan data transparan bagi pemerintah dan publik.

Dengan SIINas, pemerintah bisa mengevaluasi kinerja sektor industri dalam menekan polusi udara.

Daun+ sebagai Mitra Industri Menuju Pelaporan Emisi yang Efektif

Daun+ hadir sebagai mitra pembangunan industri hijau yang mendukung perusahaan dalam proses pelaporan emisi.

Daun+ menawarkan layanan komprehensif, seperti:

  • Analisis sumber emisi: Mengidentifikasi sumber utama gas rumah kaca di pabrik.
  • Perhitungan emisi GRK: Menghitung jumlah emisi dengan metode sesuai standar internasional.
  • Strategi dekarbonisasi: Menyusun solusi efektif agar emisi pabrik berkurang secara bertahap.
  • Pelatihan tenaga ahli: Melatih staf internal agar mampu mengelola pelaporan emisi secara mandiri.

Kolaborasi ini memastikan perusahaan tidak hanya patuh aturan, tapi juga berkontribusi menciptakan industri yang lebih ramah lingkungan.

Kesimpulan: Kolaborasi Menuju Industri Manufaktur yang Lebih Hijau

Kehadiran Daun+ dalam rapat bersama Kementerian Perindustrian menegaskan peran pentingnya dalam mendampingi industri menuju masa depan hijau.

Surat Edaran Menperin No. 2 Tahun 2025 dan SIINas menjadi pondasi kuat untuk mendorong transparansi emisi. Dukungan Daun+ memastikan pelaku industri mampu beradaptasi dan menjalankan kewajiban dengan lebih efektif.

Industri hijau bukan lagi mimpi — dengan kolaborasi ini, Indonesia lebih dekat menuju masa depan rendah karbon. 🌱✨

You may also like

Leave a comment